09-02-2024 – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TENGAH
SAMPIT – Satu orang Warga Binaan Lapas Sampit
secara resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit setelah
menerima program pembebasan bersyarat (PB). Warga Binaan tersebut mendapatkan
hak pembebasan bersyarat (PB) karena telah memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan dan telah sesuai dengan keputusan dari Direktorat Jenderal
Permasyarakatan Kemenkumham RI. Jum’at, (09/02/2024)
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera,
mengatakan pembebasan bersyarat itu merupakan hal biasa, karena merupakan hak
warga binaan. Sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, terlebih dahulu
melakukan pengajuan hingga diputuskan oleh Dirjen Permasyarakatan.
“Jadi warga binaan ini ada hak
bersyaratnya, salah satunya pembebasan bersyarat. Dan kali ini ada yang
mendapatkannya. Bebas bersyarat bukan berarti bebas murni. Pembebasan bersyarat
artinya WBP itu tetap wajib lapor dimana mereka akan dibimbing di Balai
Pemasyarakatan di Sampit”. Ungkap Meldy
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa WBP yang
menerima pembebasan bersyarat tersebut harus wajib lapor 1 bulan satu kali di
Bapas. Apabila melanggar, maka WBP akan ditarik kembali ke Lapas. Namun,
apabila di dalam masa bebas bersyarat WBP itu melakukan kesalahan lagi yaitu
tindak pidana, maka mereka akan ditarik kembali dan akan menjalani sisa pidana
yang sebelumnya.
Humas Lapas Sampit.
#kemenkumhamri
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
@kemenkumhamri
@yasonna.laoly
@ditjenpas
@kemenkumhamkalteng
@kanwilkemenkumhamkalteng
@divisipemasyarakatankalteng
Berita ini bersumber dari sippn.menpan.go.id dengan judul “1(satu) Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sampit Bebas PB” yang diagregasikan via Google News.