PALEMBANG, iNews.id – Sebanyak 19 dari 22 bakal calon DPD di Sumsel belum memenuhi syarat. Belasan balon DPD ini harus melakukan perbaikan karena tidak memasuki NIK pada sistem aplikasi.
“Dari 22 balon DPD RI, baru 3 orang memenuhi syarat, sisanya 19 memerlukan perbaikan. Setelah kami kroscek perbaikan ini tidak terlalu urgent hanya tidak memasuki NIK pada sistem aplikasi saja,” ujar Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumsel, Hendri Almawijaya, Senin (26/6/2023).
KPU Sumsel juga menemukan 21 Bacaleg DPRD Sumsel terdaftar ganda. Hal ini terungkap saat KPU menggelar rakor verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.
Hendri Almawijaya mengatakan, puluhan bacaleg tesebut ada yang terdaftar ganda eksternal dan internal.
“Terdaftar ganda eksternal bacaleg tersebur dicalonkan lebih dari satu partai, sedangkan ganda internal terdaftar di dua daerah pilihan (dapil). Ada 21 orang terdaftar bakal calon yang terdeteksi ganda eksternal dan internal,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News
Sumber: https://sumsel.inews.id/berita/19-balon-dpd-di-sumsel-belum-memenuhi-syarat