Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh, Arridel Mindra. [Ist]
1 dari 3 halaman
HABADAILY.COM – Realisasi hasil pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 31 Maret 2024 di Aceh telah mencapai 1.079.416 Wajib Pajak Orang Pribadi atau 82,32 persen, dari total 1.311.220 Wajib Pajak Orang Pribadi WNI yang terdaftar pada Kanwil DJP Aceh.
“Masih terdapat 231.804 Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh, Arridel Mindra, Jumat (26/4/2024).
Ia menerangkan, pemadanan NIK dan NPWP ini bagian dari mekanisme perbaikan sistem administrasi melalui CoreTax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Lebih lanjut, Arridel Mindra menjelaskan, per tanggal 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru, sedangkan untuk penggunaan NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.
Sumber: https://habadaily.com/2024/04/27/djp-pajak-pemadanan-nik-dan-npwp-di-aceh-capai-82-persen/