JAKARTA – Calon pembeli properti dan masyarakat luas kini sudah bisa memanfaatkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian rumah. Insentif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/2023 sudah resmi berlaku.
Perlu diingat, insentif PPN DTP berlaku bagi 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembelian 1 unit rumah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu menerangkan tahun ini, PPN DTP sebesar 100% diberikan untuk pembelian rumah bernilai sampai Rp2 miliar pada November dan Desember 2023. Kemudian, insentif berlanjut sampai tahun depan.
Baca Juga: Ingat! Insentif PPN DTP Hanya Berlaku Beli 1 Rumah 1 NIK
“Lalu dilanjutkan di 2024, PPN DTP tetap 100% untuk periode Januari sampai Juni 2024. Itu juga untuk nilai rumah sampai dengan Rp2 miliar,” ujarnya dalam Konpers APBN Kita, Jumat (24/11).
Untuk periode selanjutnya persentase PPN DTP menurun. Febrio menyampaikan sepanjang Juli 2024 sampai Desember 2024 pembeli rumah akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50%.
Berdasarkan beleid baru rumah baik jenis rumah tapak atau rumah susun, harus memenuhi 2 persyaratan. Pertama, harga jual maksimal Rp50 miliar. Kedua, rumah berada dalam kondisi baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Lebih lanjut, Febrio menyampaikan di sisi lain, pemerintah juga memiliki dukungan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR). Yakni, wajib pajak atau calon pembeli rumah akan mendapat biaya administrasi selama 14 bulan, yakni sepanjang periode pemberian PPN DTP properti. Adapun nilainya Rp4 juta per rumah mulai November sampai Desember 2024.
“Nah ini juga sudah diundangkan melalui Peraturan Menteri PUPR 11/2023, jadi ini (insentif) juga sudah berjalan,” imbuh Kepala BKF.
Febrio menambahkan ada satu program, yakni rumah sejahtera terpadu (RST) yang spesifik ditujukan untuk membantu masyarakat miskin. Pemerintah berencana menambah target bantuan RST sebanyak 1.800 unit rumah pada akhir tahun.
Baca Juga: Sri Mulyani Jamin Insentif PPN DTP Properti Tak Rugikan Negara
Adapun nilai bantuan program rumah sejahtera terpadu/RST yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) nilainya Rp20 juta per unit.
“Program yang sangat spesifik untuk masyarakat berpendapatan rendah ini banyak di daerah dan pedesaan, dan program ini dilaksanakan oleh Kementerian Sosial,” tutup Febrio.
Sebagai informasi tambahan, PMK 120/2023 mengatur pemerintah menanggung PPN yang terutang atas penyerahan 2 jenis rumah, rumah tapak dan satuan rumah susun, yang memenuhi persyaratan.
“PPN ditanggung pemerintah … dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 120/2023.
Sumber: https://www.validnews.id/ekonomi/yes-calon-pembeli-properti-sekarang-bisa-dapat-ppn-dtp-rumah