Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA –Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah resmi melakukan penonaktifan NIK warga DKI yang tak lagi berdomisili di Jakarta.
Imbasnya warga yang NIK-nya tak aktif tak bisa menerima layanam kesehatan yakni BPJS Kesehatan untuk sementara waktu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan hal tersebut.
Penggunaan BPJS Kesehatan sangat erat dengan NIK warga. Karena itu, saat NIK dinonaktifkan maka secara otomatis kepesertaan JKN juga tidak aktif.
“Bagi peserta JKN yang didaftarkan melalui anggaran Pemda DKI Jakarta dan terkena dampak penonaktifan atas NIK tersebut, dapat disampaikan bahwa kepesertaan JKN tersebut otomatis dinonaktifkan,” kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (26/5/2024).
Sumber: https://www.tribunnews.com/metropolitan/2024/04/26/warga-dki-yang-nik-nya-dinonaktifkan-tak-bisa-pakai-bpjs-kesehatan-begini-cara-mengaktifkan