“Kami juga membuka posko pengaduan di Kantor Panwaslih Abdya, terkait pencatutan identitas diri masyarakat oleh parpol di dalam sistem informasi partai politik (SIPOL),” ujar Rahmah.
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE – Tahapan pemilihan umum (Pemilu) saat ini sedang berlangsung.
Hal itu diketahui dari tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.
Oleh karenanya, Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengimbau kepada masyarakat kabupaten setempat, agar segera melaporkan jika ada nomor induk kependudukan (NIK) dicatut dalam kepengurusan partai politik.
Hal itu di sampaikan Komisioner Panwaslih Abdya Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS), Rahmah Rusli, saat ditanyai wartawan, Kamis (25/8/2022).
Menurut Rahmah, tindakan ini merupakan salah satu langkah pencegahan yang dilakukan Panwaslih Abdya untuk melindungi identitas masyarakat oleh partai politik.
Serta untuk menindaklanjuti instruksi dari Bawaslu RI agar Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia mendirikan posko pengaduan, jika ada masyarakat yang merasa namanya dicatut oleh partai politik.
“Kami juga membuka posko pengaduan di Kantor Panwaslih Abdya, terkait pencatutan identitas diri masyarakat oleh parpol di dalam sistem informasi partai politik (SIPOL),” ujar Rahmah.
Sumber: https://aceh.tribunnews.com/2022/08/25/warga-abdya-nik-anda-dicatut-dalam-keanggotaan-parpol-lapor-ke-sini