Kotim, Mataperistiwa.id – Polsek Baamang Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, Laksanakan Tahap II ( Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ) Kasus Narkotuka ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, *Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (25/11/2022) pukul 18.00 Wib*
Kapolres Kotim AKBP. Sarpani,S.I.K, M.M melalui Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto, S. H. menjelaskan bahwa
Tahap II ( Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ) ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dengan tersangka DENI KRISTIANTO Bin EDI YANTO, EFENDY PERMANA Bin MULYADI dan HERU Bin HENDRIK sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1)Jo pasal 132 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Narkotika tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Baamang Aipda Dwi Arnindi, S.H. berserta dua anggota lainnya.
” Setelah tahap II diterima jaksa penuntut umum, kemudian tanggung jawab penanganan perkara dalam tahapan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. ” jelas Kapolsek. (sri4-bmg).
Redaktur : Ardianto
Sumber: https://mataperistiwa.id/unit-reskrim-polsek-baamang-kembali-laksanakan-tahap-ii-tersangka-kasus-narkotika-2/