NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Pupus sudah harapan HL (41) warga Desa Sekoban, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. untuk membina rumah tangga. Impian dan harapannya kandas ketika sang kekasih SW (21) membawa kabur uang persiapan nikah sejumlah Rp32 juta.
Merasa tertipu, HL akhirnya melaporkan perkara yang dilakukan oleh SW ke Polres Lamandau. Tidak berselang lama, SW akhirnya berhasil diringkus oleh tim Buser di Banjarmasin.
“Dari Rp 32 juta yang ditransfer korban, uangnya habis hanya tersisa sekitar Rp60 ribu saja. Pengakuannya untuk biaya sehari-hari, ke salon hingga nongkrong-nongkrong,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani.
Dia menceritakan, wanita yang berasal dari Kota Sampit itu awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial Tiktok pada bulan Juli 2023.
“Setelah menjalin komunikasi intens akhirnya mereka melakukan pertemuan di Kabupaten Lamandau. Selanjutnya, keduanya sepakat untuk menjalin hubungan pacaran sampai ke jenjang pertunangan,” ujarnya.
Setelah hubungan berjalan selama 3 bulan, SW yang mengaku sudah tidak memiliki orang tua meminta HL untuk menikahinya. Karena HL sangat mencintai SW dan berniat membina rumah tangga dengan serius, ia pun menyetujuinya. Lalu, antara keluarga pihak pria dan wanita melakukan komunikasi via telpon dan sepakat mereka akan menikah pada tanggal 14 Oktober 2023 di Desa Sekoban, Kecamatan Lamandau.
Belakangan, SW meminta uang sebesar Rp32 juta dengan dalih untuk biaya pernikahan pada HL yang menyanggupi dan langsung mentransfer uang tersebut.
Namun, calon istrinya tersebut setelah menerima uang justru kabur diduga bersama laki-laki yang mengaku sebagai mantan suaminya. Sejak saat itu, SW hilang jejak tidak bisa dihubungi lagi.
“Setelah berhasil kita tangkap dan diperiksa, akhirnya perkara diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Dengan catatan terlapor sudah mengembalikan uang korban,” tandasnya. c-kar
Sumber: www.tabengan.co.id