Terbukti langgar pidana pemilu, caleg DPRD Kudus divonis 3 bulan penjara
Dalam Negeri
Sigit Kurniawan
Kamis, 04 April 2024 – 20:11 WIB
Elshinta.com Pemilu tahun 2024 telah selesai namun masih menyisakan permasalahan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Salah satu permasalahan ini terkait adanya pidana Pemilu yang ditangani oleh jajaran Bawaslu dan sentra Gakkumdu. Dimana, salah satu calon anggota legislatif dari Partai Demokrat yang juga masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kudus dari Dapil 2 berinisial ML diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu.
Caleg tersebut diduga melanggar pasal 523 dan 270 undang-undang nomer 7 tahun 2017 tentang pemilu yang menjanjikan barang atau materi melalui bahan atau perangkat kampanye lainnya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kudus ketua majelis Hakim Wiyanto menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan karena terdakwa terbukti melanggar pidana Pemilu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 6 bulan penjara.
Ketua Bawaslu Kudus Muh Wahibul Minan mengatakan kasus yang dialami oleh M bisa dijadikan contoh bagi yang lain agar kedepan tidak ada lagi kasus seperti ini baik itu karena ketidakpahaman maupun faktor lainnya.
“Semoga ini menjadi contoh kedepan tidak ada lagi kasus seperti ini”, ujar Minan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (4/4).
Sumber : Radio Elshinta
Berita ini bersumber dari elshinta.com dengan judul “Terbukti langgar pidana pemilu, caleg DPRD Kudus divonis 3 bulan penjara “ yang diagregasikan via Google News.