LINTASCAKRAWALANEWS.COM || Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan pasca-adanya laporan penemuan bayi di depan rumah warga yang berlokasi di wilayah Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), 22 Mei 2022, polisi akhirnya berhasil menemukan dan menangkap dua pasangan yang diduga sengaja melakukan penelantaran bayi tersebut.
Kedua pasangan itu berinisial M (20 tahun) warga Kobar dan S (19) warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Keduanya berstatus masih belum menikah atau masih berpacaran.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar, Kamis, 26 Mei 2022 menjelaskan terkait kasus tersebut.
“Pasca-penemuan bayi dan kami menerima laporan oleh pemilik rumah tempat menemukan bayi tersebut, anggota Reskrim Polres Kobar segera bekerja melakukan penyelidikan. Setelah menanyai berbagai saksi, akhirnya ditemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku,” jelas Kapolres.
Kapolres melanjutkan, setelah ditangkap dan diperiksa oleh penyidik, kedua pelaku mengaku bahwa mereka berdua sudah menjalin hubungan pacaran sekitar 1 tahun.
“Mereka kenal karena sama-sama mengikuti kursus di sebuah lembaga pendidikan di Pangkalan Bun. Dari situlah, mereka menjalin hubungan pacaran hingga melakukan hubungan layaknya suami istri, dan salah satu pelaku yaitu S hamil,” ungkapnya.
Dari keterangan 2 pelaku, sambung dia, diketahui bahwa bayi X tersebut dilahirkan di sebuah tempat kos tanpa dibantu oleh tenaga medis pada tanggal 29 April 2022.
Terkait
Sumber: https://www.lintascakrawalanews.com/2022/05/27/tega-lantaran-malu-melahirkan-diluar-nikah-kedua-terduga-pelaku-lantarkan-bayinya/