BORNEONEWS, Sampit – Hukuman selama 2 tahun penjara yang pernah dijalani Supiani alias Usup memang tidak membuatnya jera, buktinya kini dirinya kembali berurusan dengan hukum atas kasus serupa.
“Sudah pernah saya dihukum pada 2008 lalu atas kasus narkoba juga,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kini tersangka haru berurusan dengan hukum lagi, di mana tersangka ditangkap oleh petugas kepolisian Toni Frantino dan Akhmad Syahrian Hidayat yang merupakan anggota Satreskoba Polres Kotim bersama sejumlah rekannya yang lain.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket sabu, 2 pak plastik klip, timbangan digital, uang tunai Rp 250 ribu, ponsel dan tas slempang.
“Saat itu saya sedang rebahan di rumah datang petugas mengamankan saya,” ucap tersangka dihadapan jaksa.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.