BORNEONEWS, Sampit – Dewi Wulandari tidak berkutik saat petugas kepolisian Satreskoba Polres Kotawaringin Timur, Syahrian Hidayat dan Hanggulan menganankanya.
“Saat itu petugas menpatkan obat jenis carnophen yang dipegang dengan tangan kiri dan di tangan kanan ada sebuah ponsel,” kata jaksa Rahmi Amalia dalam dakwaannya.
Dalam dakwaan jaksa, Kamis 24 Februari 2022 terungkap kalau terdakwa diamankan polisi, Senin 6 Desember 2021 pukul 15.00 WIB di Jalan Sarigading RT 52 RW 6, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan itu kata jaksa ditemukan barang bukti 1.000 butir zenith, plastik hitam, ponsel dan Honda Scoopy tanpa nomor polisi
Dari uraian dakwaan itu juga terungkap kalau obat Zenith itu dibeli dari Iwan untuk dijual lagi, namun demikian yang mengedarkannya bukan dirinya.
Terdakwa dalam mengedarkan zenith itu dibantu kurirnya yang bernama Saksi dalam 10 boks zenith itu dirinya dapat keuntungan Rp 200 ribu.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.