Sabtu, 11 Juni 2022 – 13:08 WIB
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memberikan sejumlah manfaat. Foto: ilsutrasi/ Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memberikan sejumlah manfaat.
Pemerintah berencana menggunakan NIK menjadi NPWPpada 2023 mendatang.
Adapun pemanfaatan NIK sebagai NPWP nantinya akan mempermudah masyarakat.
Artinya, para wajib pajak (WP) tidak perlu memiliki dua nomor berbeda utuk menjalankan kewajiban dalam membayar pajak.
“Miasalnya, kalau sebelumnya harus memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” ujar Neilmaldrin, Sabtu (11/6).
Menurut Neil, tidak semua yang memiliki NIK harus membayar pajak tetapi wajib jika NIK-nya sudah diaktivasi.
NIK baru diaktivasi jika pemilik NIKsudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yakni berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp 54 juta per tahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0).
Kemudian, untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang omzetnya di atas Rp 500 juta per tahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi.
Sumber: https://m.jpnn.com/news/tahun-depan-nik-jadi-npwp-bayar-pajak-lebih-mudah