Tagih Hak Rp63 Miliar, Yanto Malah jadi Terdakwa Penggelapan Minuman Beralkohol

Tagih Hak Rp63 Miliar, Yanto Malah jadi Terdakwa Penggelapan Minuman Beralkohol

MEDIUSNEWS.COM, SAMPIT – Yanto Gunawan, seorang pengusaha minuman beralkohol di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menjadi terdakwa kasus penggelapan. Ironisnya, hal itu berawal dari upaya dia menagih hak senilai Rp63 miliar.

Yanto didakwa telah menggelapkan uang dan sejumlah minuman beralkohol senilai Rp3.6 miliar. Hal itu terjadi saat ia menjabat Kepala Cabang PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC) Kotawaringi Timur.

Namun hal tersebut dibantah pengacara Yanto, Suriansyah Halim. Ia mengatakan dakwaan jaksa tidak tepat karena kliennya bukan Kacab PT BPC melainkan Kacab UD Bintang.

“Kemudian uang dan minol bukan digelapkan melainkan hak Yanto sebagai kompensasi komisi kerja sebesar Rp63,7 miliar yang belum dia terima,” kata Suriansyah Halim, Selasa (28/2/2023).

PT BPC adalah perusahaan yang bergerak di bidang distributor penjualan minol berbagai merek. Yanto dituding telah menjual minol milik PT BPC secara langsung kepada pihak pembeli. Namun uang pembayaran tidak disetorkan oleh Yanto kepada PT BPC sebesar Rp.1.179.729.187,63.

Selain itu Yanto dituding menjual minol milik PT BPC sebanyak 4.221 dus seharga Rp2.357.625.965. Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp3.537.355.152,63.

Halim menyatakan kepada wartawan bahwa Yanto diberhentikan sebagai Kacab sejak UD Bintang mendapat tagihan pajak lebih dari Rp14 miliar. Pemilik UD Bintang mendadak menutup usaha tersebut dan mendirikan PT BPC pada lokasi dan bidang usaha yang sama.

Karena diberhentikan, Yanto meminta hak berupa komisi total sebesar Rp 63,7 miliar dibayarkan oleh pemilik UD Bintang. Akibat permintaannya tidak dipenuhi, Yanto menahan uang dan minol dari tempatnya bekeria dulu sebagai bentuk kompensasi komisi penjualan minol yang belum terbayar.

Belakangan, Yanto justru dilaporkan ke Polda Kalteng karena menggelapkan uang dan minol milik PT BPC.

Dalam eksepsinya, Halim menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Sebab dalam perkara tersebut PN Sampit berwenang dalam gugatan perdata Nomor 2/Pdt.G/2023/PN.Spt tanggal 10 Januari 2023 yang telah diajukan Yanto.

Selain itu ada kewenangan PN Surabaya dalam perkara perdata Nomor 91/Pdt.G/2023/PN.Sby tanggal 26 Januari 2023 oleh terdakwa sebagai penggugat terhadap pelapor sebagai tergugat.

Halim menyebut dakwaan JPU tidak dapat diterima karena cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara.

“Exception subjudice atau dugaan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa sudah disidangkan atau diperiksa atau diadili dalam perkara perdata yang masih berjalan pemeriksaannya di pengadilan lain,” papar Halim.

Karena kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka terdakwa menurut pasal 191 Ayat (1) KUHAPidana dengan putusan bebas.


Sumber: https://www.mediusnews.com/regional/1327774870/tagih-hak-rp63-miliar-yanto-malah-jadi-terdakwa-penggelapan-minuman-beralkohol

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID