Jakarta –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 hingga 20 Desember 2023. Sebanyak 5.742.127 anggota KPPS Pemilu 2024 dibutuhkan.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap menjelaskan, 5,7 juta petugas KPPS tersebut akan tersebar di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan 12.765 WNI akan direkrut untuk KPPS di luar negeri sebagai perwakilan di 128 negara atau wilayah.
“Kita akan nanti merekrut KPPS sejumlah 5.741.127 yang menjadi angka luar biasa, inilah perhatian kita sebagai etalase terdepan pemilu,” kata Parsadaan, dikutip dari Launching Pembentukan KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Gedung Kantor KPU DKI Jakarta, disiarkan di kanal YouTube KPU RI, Senin (11/12/2023).
Berikut syarat, tugas, dan honor petugas KPPS pada Pemilu 2024.
Syarat KPPS Pemilu 2024
- WNI
- Usia 17-55 tahun per hari pemungutan suara atau pemilu
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Domisili di wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Bukan anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan sah; atau tidak lagi menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI 1945, NKRI, bhineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
- Berintegritas, pribadi kuat, jujur, dan adil
- Melengkapi dokumen:
- – Surat pendaftaran calon anggota KPPS
- – Fotokopi e-KTP
- – Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- – Surat pernyataan bermaterai telah memenuhi persyaratan
- – Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, RS, atau klinik yang di antaranya menerangkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- – Daftar riwayat hidup
- – Pas foto ukuran 4 x 6 berwarna
Honor KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, petugas KPPS pemilu mendapat honor beserta biaya perlindungan kecelakaan kerja dan penyelenggaraan pemilu sebagai berikut:
- Honor ketua KPPS: Rp 1,2 juta
- Honor anggota KPPS: Rp 1,1 juta
- Honor satuan perlindungan masyarakat (satlinmas): Rp 700 ribu
- Santunan jika luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
- Santunan jika luka berat: Rp 16,5 juta per orang
- Santunan jika cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
- Santunan jika meninggal dunia: Rp 36 juta per orang,
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang
- Honor ketua KPPS luar negeri: Rp 6,5 juta
- Honor sekretaris KPPS luar negeri: Rp 6 juta
- Honor satlinmas luar negeri: Rp 4,5 juta
Tugas KPPS Pemilu
Berdasarkan Peraturan KPU No 8 Tahun 2022, berikut tugas KPPS di pemilu:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika tidak punya saksi, DPT diserahkan kepada peserta pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
- Memberikan pelayanan kepada pemilih berkebutuhan khusus
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS
- Menindaklanjuti segera temuan dan laporan yang disampaikan saksi, pengawas TPS, panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan panwaslu kelurahan/desa
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024
Pendaftaran petugas KPPS dibuka di Sekretariat PPS kelurahan atau desa terdekat dengan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di siakba.kpu.go.id. KPPS sendiri merupakan bagian badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Berikut cara daftar KPPS Pemilu 2023:
- Siapkan dokumen persyaratan anggota KPPS Pemilu 2024
- Kunjungi Sekretariat PPS kelurahan atau setempat
- Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap
- Serakan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen yang sudah diisi dan ditandatangani kepada Sekretariat PPS kelurahan atau desa setempat
- PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, berikut perincian jadwal dan tahapan pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
- Pendaftaran KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Simak Video “Hari Pertama Kampanye Malah Heboh Kebocoran Data DPT, Dijual Rp 1,2 M“
[Gambas:Video 20detik]
(twu/erd)
Berita ini bersumber dari www.detik.com dengan judul “Syarat KPPS Pemilu 2024, Tugas, Honor, Cara Daftar, dan Jadwalnya” yang diagregasikan via Google News.