Ada syarat yang harus dipenuhi untuk memiliki KTP digital. Apa saja syarat dan caranya?
Dikutip dari detikFinance (baca selengkapnya di sini), Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan warga yang membuat KTP digital harus memiliki handphone. Daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya melek teknologi.
Sedangkan bagi warga yang tidak punya handphone, mereka masih bisa dilayani. Nantinya, e-KTP mereka bakal dicetak secara fisik.
“Untuk itu, Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini,” kata Zudan dalam video yang diunggah di YouTube pribadinya.
Dilansir detikFinance yang mengutip CNN Indonesia, Kamis (22/9/2022), berikut cara membuat KTP Digital:
- Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.
- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
- Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
- Pemohon kemudian melakukan verifikasi email
- Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login
- KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.
Dukcapil bakal menerapkan dua jalur atau double track system service guna memaksimalkan pelayanan KTP digital. Hal itu terdiri layanan digital dan layanan secara fisik manual.
Sekadar diketahui, Kemendagri meluncurkan aplikasi ‘Identitas Digital’. Aplikasi ini representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, juga memastikan identitas tersebut merupakan orang bersangkutan.
Tata cara penerapan identitas digital sebagaimana dihimpun dari video Dirjen Dukcapil Kemendagri:
- Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone
- Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition
- Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi
Menu yang tersedia dalam aplikasi tersebut terdiri Data keluarga atau Kartu Keluarga (KK), Dokumen kependudukan seperti KTP digital, Dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, dan kepemilikan kendaraan hingga BKN.
(bbn/bbn)
Sumber: https://www.detik.com/jabar/berita/d-6305921/syarat-dan-cara-daftar-ktp-digital