Sonora.ID –Pencari kerja wajib mengetahui syarat dan cara buat kartu kuning karena beberapa instansi menjadikan dokumen tersebut sebagai salah satu lampiran.
Kartu kuning atau disebut juga dengan AK1 merupakan kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tingkat Kabupaten/Kota.
Dilansir dari situs resmiDisnaker Bandung, kartu ini dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Kendati bernama kartu kuning, tapi secara fisik kartu ini berwarna putih berisi informasi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta data kelulusan sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar.
Sumber: https://www.sonora.id/read/423928338/syarat-dan-cara-buat-kartu-kuning-2023-penting-untuk-lamar-kerja