27 June 2022 10:44
Mulai Senin (27/6/2022), pemerintah menyosialisasikan kebijakan baru untuk membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP. Pembelian minyak goreng juga akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. Kebijakan baru disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam kebijakan baru tersebut, Luhut menyebut pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK KTP. Sebelum menerapkan kebijakan tersebut, pemerintah akan memberikan sosialisasi selama dua minggu terhitung dari Senin (27/6/2022)
“Kita secara resmi telah mengubah kebijakan minyak goreng curah dari yang terjadi berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban warga domestik (DPO). Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangka,” ujar Luhut dalam konferensi pers pada Jumat (24/6/2022) lalu.
Sumber: https://m.metrotvnews.com/play/bVDCOL7y-sosialisasi-beli-minyak-goreng-pakai-pedulilindungi-ktp-dimulai-hari-ini