JAKARTA, DDTCNews – Dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), Ditjen Pajak (DJP) akan menyediakan fitur deposit bagi wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (5/12/2023).
Ketua Tim Analis Bisnis 1 Tim Pelaksana PSIAP DJP Ferliandi Yusuf mengatakan dengan fitur tersebut, wajib pajak dapat menyetorkan deposit dan menggunakannya untuk pembayaran pajak pada kemudian hari.
“Jadi seperti top-up dompet digital. Kita bisa membayar terlebih dahulu. Kita punya deposit dan itu sudah diakui sebagai penerimaan negara meski secara jenis pajaknya belum terkelompokkan,” katanya.
Sumber: https://news.ddtc.co.id/sistem-inti-administrasi-pajak-baru-djp-bakal-sediakan-fitur-deposit-1798984