Jakarta, CNBC Indonesia – Pemilihan Umum 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Yuk pahami perbedaan suarat suara sah dan tidak sah dalam pemilu sehingga bisa mencoblos dengan benar.
Pemilu 2024 terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan legislatif untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Jadi ada lima surat suara Pemilu 2024 yang harus dicoblos. Pencoblosannya pun tidak boleh sembarangan, harus sesuai aturan yang berlaku agar surat suara yang dicoblos terhitung sebagai surat suara yang sah.
Dikutip dariCNN Indonesia, peraturan yang menjadi dasar sah atau tidak sahnya surat suara tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Surat Suara Sah dalam Pemilu 2024:
1. Surat Suara Pilpres
Suara pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) dinyatakan sah apabila:
Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/ atau gabungan partai politik dalam surat suara.
2. Surat Suara Pileg
Suara pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:
Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.
3. Surat Suara Pemilu DPD
Suara pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:
Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.
Surat Suara Tidak Sah dalam Pemilu 2024:
Dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, ada dua ketentuan yang menjadi dasar surat suara dinyatakan tidak sah. Berikut dua ketentuan tersebut:
Jika surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024:
1. Surat Suara Pemilu 2024 Warna Abu-abu
Surat suara warna abu-abu digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres). Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, hingga nomor urut pasangan calon.
2. Surat Suara Pemilu 2024 Warna Kuning
Surat suara warna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, tanda gambar partai politik beserta logonya, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
3. Surat Suara Pemilu 2024 Warna Merah
Surat suara warna merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara ini memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi, nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Surat Suara Pemilu 2024 Warna Biru
Surat suara warna biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi. Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
5. Surat Suara Pemilu 2024 Warna Hijau
Surat suara warna hijau untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Berita selengkapnya >>> Klik di sini
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Masa Kampanye Dimulai Besok, KPU Deklarasi Pemilu Damai
(miq/miq)
Berita ini bersumber dari www.cnbcindonesia.com dengan judul “Simak Perbedaan Surat Suara Sah dan tidak Sah di Pemilu 2024” yang diagregasikan via Google News.