TEMPO.CO, Jakarta – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 secara resmi dibuka beberapa hari lalu. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id. Lantas, bagaimana cara daftar kartu Prakerja Gelombang 49 dan persyaratannya?
Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 49
Perlu diketahui, bahwa sistem pelatihan Prakerja 2023 tidak lagi berorientasi pada bansos (bantuan sosial). Sehingga masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PKH (Program Keluarga Harapan), BSU (Bantuan Subsidi Upah), dan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) diperbolehkan menjadi penerima Prakerja Gelombang 48, Gelombang 49, serta seterusnya.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 113 Tahun 2022 dan Permenko (Peraturan Menteri Koordinator) Perekonomian No. 17 Tahun 2022. Kegiatan pembelajaran juga bervariasi, tidak lagi seratus persen berbasis daring (online), tetapi tersedia dalam opsi tatap muka (offline) maupun kombinasi keduanya (hybrid).
Mengenai jadwal kelas offline akan ditentukan masing-masing oleh lembaga pelatihan. Untuk sementara, hanya ada 10 provinsi dalam tahap uji coba pelatihan luring, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jumlah tersebut bakal bertambah seiring dengan keikutsertaan dalam kemitraan Public Private Partnership (PPP) instansi pelatihan dari seluruh wilayah Indonesia.
Peserta program Kartu Prakerja Gelombang 49 atau dengan skema normal akan memperoleh pendanaan Rp 3,5 juta untuk pelatihan, Rp 600 ribu sebagai pengganti biaya transportasi, dan Rp 100 ribu sebagai insentif pengisian survei.
Selanjutnya: Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49
Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1699644/simak-cara-daftar-kartu-prakerja-gelombang-49-berikut-syarat-terbarunya