PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Setengah kilogram sabu dimusnahkan dari 14 kasus. Ditresnarkoba Polda Kalteng telah berhasil mengungkap perkara tersebut sejak dua bulan terakhir.
Pengungkapan itu dimulai sejak November hingga Desember 2023. Dari penindakan yang dilakukan tersebut, sedikitnya petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 594,92 gram.
Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, barang bukti itu didapatkan dari pengungkapan yang dilakukan sejak dua bulan terakhir, dimana pihaknya berhasil menyelesaikan 14 kasus dengan total 22 tersangka.
“Belasan kasus itu berhasil kami ungkap dari empat wilayah yang ada di Bumi Tambu Bungai ini,” urainya.
Pertama di Kota Palangka Raya terdapat 6 kasus dengan 8 orang tersangka dan barang bukti yang diamankan sekitar 45,17 gram, kemudian Kotawaringin Timur (Kotim) sebanyak 6 kasus dengan 10 tersangka dan barang bukti sebanyak 106,42 gram.
Kemudian, di wilayah Katingan sebanyak satu kasus dengan dua orang tersangka dan barang bukti sabu sekitar 62,96 gram. Terakhir di pulang pisau sebanyak satu kasus dengan dua tersangka dan barang bukti tersebut sebanyak 20,27 gram sabu.
“Kami akan terus berupaya menindak pelaku penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Kalteng dengan tujuan agar kasus penyebaran narkoba bisa ditekan,” pungkasnya.(oiq)
Berita ini bersumber dari kalteng.co dengan judul “Setengah Kilogram Sabu Dimusnahkan Dari 14 Kasus – Kalteng.co” yang diagregasikan via Google News.