SAMPIT, Pangkalan Bun – Ulah M (19 tahun) seorang pemuda yang tinggal di sebuah barakan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memang keterlaluan.
Pasalnya ia tega memaksa isteri sirinya yang berusia 16 tahun untuk menjual dirinya pada pria hidung belang melalui aplikasi hijau. Ironisnya bahkan kadang ia mempersilakan lelaki lain untuk berhubungan badan dengan isterinya di barakan mereka tersebut.
Dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kobar, Selasa, 21 November 2023, Kapolres AKBP Bayi Wicaksono menjelaskan kronologis penangkapan lelaki tersebut.
“Awalnya korban dan tersangka ini menjalin hubungan pacaran dan ternyata tahun 2021 pacarnya tersebut hamil sehingga mereka menikah secara siri di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),” jelas Kapolres.
Tetapi, menurut Kapolres, pasca isteri sirinya tersebut mengalami keguguran, lelaki tersebut malah menyuruh korban untuk menjual diri melalui aplikasi hijau.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/321492-seorang-suami-di-pangkalan-bun-ditangkap-setelah-paksa-isteri-jual-diri