e-KTP akan beralih ke KTP Digital.
JAKARTA, JITUNEWS.COM — Kartu identitas penduduk akan segera terjamah digitalisasi. KTP elektronik nantinya diganti dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Hal itu sejurus dengan pernyataan Ditjen Dukcapil Kemendagri bahwa persediaan blangko e-KTP tidak akan ditambah.
Dengan KTP Digital, penduduk Indonesia tak perlu lagi mengeluarkan kartu untuk suatu keperluan. Sebab, data diri masing-masing sudah terinput di aplikasi ponsel pintar (smartphone).
Bertemu Calon Investor di BINUS Virtual PitchUP
Lantas, apa saja syarat membuat KTP Digital?
Melansir situs Disdukcapil, seseorang yang bisa membuat KTP Digital bila memiliki KTP elektronik, email pribadi yang aktif, dan smartphone berbasis Android.
Jika sudah memenuhi syarat, KTP Digital bisa dibuat dengan mengikuti langkah sebagai berikut:
– Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Playstore
– Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
– Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
– Pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
– Cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi
– Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
– Aktivasi IKD telah selesai.
Untuk diketahui, penduduk bisa mengaktivasi KTP Digital di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil. Pasalnya pendaftaran ini membutuhkan verifikasi dan validasi yang ketat dengan face recognition.
Foodpreneur Di Tengah Pandemi
Sumber: https://m.jitunews.com/read/161398/segera-beralih-ke-ktp-digital-ini-syarat-dan-cara-membuatnya/