SAMPIT, Kasongan – Satpol PP Kabupaten Katingan melaksanakan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di Pasar Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tegah, Kamis 16 Juni 2022.
Kasatpol PP Katingan, Pimanto melalui Kepala Bidang Penegakan Perda dan Produk Hukum Lainnya, Ebit Theopilus Babtista yang sekaligus kordilator lapangan menuturkan penertiban itu dilakukan bagi pedagang yang berjualan di luar ketentuan yang berlaku.
“Seperti bangunan/lapak/toko yang didirikan di atas parit dan posisi bangunan tersebut dibangun masuk badan jalan,” ujarnya.
Anggota Satpol PP yang diturunkan pada penertiban Pasar Tumbang Samba ini 33 orang ditambah personel TNI dan Polri serta pihak kecamatan.
Pada penertiban ini pihaknya juga memberikan iimbauan kepada pedagang yang berjualan mengunakan bahu jalan dan di atas parit depan toko/kios, serta memberikan surat peryataan. dengan jumlah 31 lembar.
“Ada 31 pedagang yang diberikan surat pernyataan, dan mereka bersedia mematuhi imbauan yang telah diberikan dan diberi waktu selama 15 hari untuk membongkar sendiri bangunan, kios maupun lapak,” katanya.
Ebit menuturkan jika selama kegiatan di lapangan berlangsung aman dan lancar. (ABDUL GOFUR/B-11)
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/267204-satpol-pp-katingan-tertibkan-pedagang-pasar-tumbang-samba