SAMPIT, Kasongan – Jajaran Satlantas Polres Katingan menindak penggunaan knalpot brong, Selasa 27 September 2022.
Penggunaan knalpot brong sejauh ini meresahkan masyarakat karena suaranya yang berisik. Saat ini pengguna knalpot brong termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatlantas Iptu Hariyanto mengatakan pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 ayat 1, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bisa di pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Kami menindak tegas dan merazia knalpot brong disejumlah titik wilayah Desa Hampalit,” katanya. Dia mengatakan hasil razia yang dilaksanakan pada hari ini terdapat tiga pengendara sepeda motor yang terjaring razia.
“Pengedara yang terjaring razia akan diberikan tilang dan kendaraan yang digunakan ditahan,” jelasnya.
Kasatlantas mengimbau bagi para pengendara roda dua atau sepeda motor, agar tetap bisa menggunakan knalpot standart.(ABDUL GOFUR/B-6)
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/278082-satlantas-polres-katingan-tindak-penggunaan-knalpot-brong