SAMPIT, Sampit – Sanksi adat bagi pembuang sampah tidak pada tempatnya di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan segera diberlakukan pada Oktober 2022.
“Alhamdulillah sekarang sudah proses akhir dari sosialisasi, sehingga nanti pelaksanaan launching Insyaallah di Oktober 2022,” ujar Camat Mentawa Baru Ketapang, Eddy Hidayat, Rabu, 28 September 2022.
Dia menerangkan bahwa saat ini, sosialisasi masih berjalan. Setelah dilaunching nantinya, penerapan sanksi akan mulai dijalankan.
Sehingga, jika ada warga yang tertangkap tangan membuang sampah bukan pada tempatnya akan diberikan saksi adat. Begitu juga atas laporan warga dengan barang bukti berupa foto dan video, juga akan ditindaklanjuti oleh Damang Kepala Adat untuk dilakukan pemanggilan dan sidang adat.
“Mudah-mudahan dengan upaya ini, masyarakat lebih sadar dan tidak lagi membuang sampah sembarangan,” harap Eddy.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/278140-sanksi-adat-bagi-pembuang-sampah-tidak-pada-tempatnya-di-ketapang-akan-diterapkan-oktober-2022