TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU– Dalam rangka kemudahan layanan administrasi kepesertaan sekaligus
dalam rangka optimalisasi pemanfaatan data kependudukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini sudah bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan hanya dengan
menggunakan NIK yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudahan ini pula yang dirasakan oleh Siti Rofiqoh (50), perempuan yang tinggal di Kelurahan Air Kuti ini
mengaku bahwa dirinya membawa anaknya masuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah hanya
dengan menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) milik putranya.
“Anak saya, Eep Syaifuloh Fatah, sudah tiga hari demam tinggi tak kunjung turun, akhirnya tadi malam saya bawa
ke UGD RSUD Siti Aisyah. Karena dalam kondisi panik, sampai di rumah sakit saya tidak sempat membawa kartu
JKN milik putra saya, untunglah petugas rumah sakit menginfokan ke saya untuk cukup menunjukkan KIA milik
putra saya, kebetulan kartunya selalu ada di dompet saya,” kenang Rofiqoh, Selasa (27/09).
Seperti halnya KTP, KIA juga memiliki NIK yang tertera di kartunya dan merupakan kartu identitas yang
diperuntukkan bagi anak-anak yang belum mencapai usia 17 tahun.
Rofiqoh juga memuji pelayanan yang ia dapatkan di rumah sakit, tidak ada diskriminasi antara pasien JKN dengan
Sumber: https://sumsel.tribunnews.com/2022/10/31/rofiqoh-berobat-lebih-praktis-hanya-dengan-nik