Lebih lanjut, kata dia, pada Pasal 38 ayat (2) bahwa uji kelayakan dan kepatutan, meliputi integritas, independensi, pengetahuan mengenai kepemiluan, wawasan kebangsaan, kepemimpinan, kemampuan komunikasi, klarifikasi, dan tanggapan masyarakat.
“Kami meminta tim panitia seleksi dan KPU RI untuk bijak mempertimbangkan dan menjadi perhatian serius dalam memilih Komisioner KPU, proses seleksi sampai pada tahapan berikutnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya terus mengawasi dan mengawal jalannya tahapan seleksi calon komisioner KPU Kota Surabaya.
“Pemilu luber jurdil sesuai amanat konstitusi hanya bisa terwujud jika penyelenggara punya integritas dan independensi,” ujar pria yang berlatarbelakang advokat tersebut.
Berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Nomor 14/TIMSELKK-GEL.13-BA/01/35-3/2024 Tanggal 27 Maret 2024 Perihal Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Jawa Timur 3 Periode 2024-2029, Bakal Calon yang lulus Penelitian Administrasi dan berhak mengikuti Tahapan Seleksi berikutnya.
Berita ini bersumber dari www.borneonews.co.id dengan judul “Rekrutmen Komisioner KPU Pertimbangkan Dinamika Pemilu” yang diagregasikan via Google News.