JAKARTA –Registrasinomorselulerbaru syaratnya akan menggunakan sidik jari, foto wajah dan pengenalan bola mata.
Saat ini cukup mencatatkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan aturan “Know Your Customer” atau kenali pelanggan bagi operatorselulertersebut, sebagai syaratregistrasinomorselulersehingga memiliki keamanan yang lebih andal.
Wayan Toni Supriyanto, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, saat rapat bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (19/9), mengatakan aturan KYC disiapkan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
“Lewat peraturan-peraturan itu operatorselulerdiminta untuk mengenali pelanggannya atau Know Your Customer (KYC). Jadi, rencana penetapanregistrasi pelanggan nantinya mengandalkan data kependudukan biometrik dengan pengenalan wajah, sidik jari, dan iris (bola mata),” kata Wayan.
Menurut Wayan saat ini meski aturan untukregistrasinomorselulersudah cukup kompleks melibatkan penggunaan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), namun masih saja ada pihak tidak bertanggung jawab yang mencari celah dan menimbulkan kerugian.
Temuan di lapangan menemukan bahwa ada NIK dan KK yang didaftarkan tidak sesuai dengan pemilik identitas aslinya dan akhirnya nomorseluleryang sudah terlanjur didaftarkan dan aktif justru digunakan untuk melakukan tindakan penipuan.
Oleh karena itu, diperlukan sistemregistrasilain seperti KYC karena untuk memiliki nomorselulerbaru terdapat proses verifikasi yang lebih kompleks dari sebelumnya.
“KYC memungkinkan adanyatraceabilityatau ketelusuran jika terjadi penyalahgunaan nomor. Jadi, kita bisa mengetahui siapa sebenarnya (pemilik asli nomor tersebut),” ujar Wayan.
Saat ini Direktorat Jenderal PPI dalam tahap menyiapkan konsultasi publik untuk menyempurnakan aturan mengenai KYC sebagai syaratregistrasinomorseluler.
Di samping itu, Wayan juga mengungkapkan ada beberapa tantangan yang dihadapi untuk menerapkan KYC secara nasional dalam halregistrasinomorseluler mulai dari kesiapan infrastruktur hingga beban biaya.(sidoarjokini)
Sumber: https://beritajateng.net/registrasi-nomor-seluler-baru-akan-gunakan-sidik-jari-foto-wajah-dan-kenali-bola-mata/