TRIBUNJAKARTA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengurusan administrasi perpajakan.
Maka dari itu, wajib pajak didorong untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Ditjen Pajak memberikan batas waktu pemadanan NIK dan NPWP sampai 30 Juni 2024.
Kemudian penggunaan data NIK sebagai NPWP secara penuh akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2024.
Namun, bagaimana jika NPWP berstatus non-efektif, apakah tetap wajib melakukan pemadanan?
Penyebab NPWP Berstatus Non-efektif
Sebagai informasi, NPWP non-efektif artinya status wajib pajak sudah tidak aktif.
terdapat sejumlah penyebab NPWP menjadi non-efektif (NE), di antaranya Wajib Pajak (WP) berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Selain itu, WP yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun serta tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya juga bisa menjadi penyebab NPWP menjadi non-efektif.
Status NPWP NE juga diberikan kepada WP yang tidak lagi memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Lalu, Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi kini sudah tidak lagi menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas tersebut.
Lantas, perlukah pemilih NPWP non-efektif melakukan pemadanan NIK?
Semua NPWP wajib dilakukan pemadanan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan bahwa semua pemilik NPWP, baik itu aktif maupun non-efektif tetap diimbau untuk melakukan pemadanan NIK jadi NPWP.
“Wajib Pajak (WP) non-efektif tetap diimbau untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP karena terdapat kemungkinan wajib pajak yang bersangkutan akan menggunakan NPWP-nya kembali,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/12/2023).
Pemadanan dilakukan agar wajib pajak tidak terkendala dalam mengakses layanan perpajakan setelah 1 Juli 2024 mendatang.
Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2024/01/13/punya-npwp-tapi-non-efektif-apakah-tetap-wajib-melakukan-pemadanan-nik