SAMPIT – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur Untung TR meminta PT Karya Makmur Abadi (PT KMA) anak perusahaan KLK Grup itu di hukum secara adat.
Untung mengatakan secara resmi PT KMA yang dibina oleh pihak asing harusnya patuh terhadap aturan di daerah khusunya Kalteng, namun kenyataanya itu bertolak belakang. “Perusahaan ini kalau ngomong di lapangan patuh tapi kenyataan tidak dan sangat melecehkan lembaga dan hukum adat,” kata Untung saat di ruang kerjanya, Selasa 26 Juli 2022.
Untung menyampaikan, ada satu laporan yang disampaikan Jarkasi dan Eko Sumarto pada l 12 Mei 2022 tentang PT KMA, atas laporan itu DAD wajib menerima laporan memediasi, memproses dan sampai mengadili perkara itu menurut hukum adat Dayak.
“Terkait itu kami sudah menindaklanjuti luas lahan dan luas yang sudah digarap tidak resmi hingga saat ini belum diganti rugi oleh pihak PT KMA seluas 25 hektar berada di Desa Pahieangan dan ada lahan 12 hektar Desa Pematang,” kata Untung yang didampingi pengurus DAD lainnya Tjumbi.
Atas masalah itu mereka sudah memanggil PT KMA tiga kali berturut-turut tanpa keterangan jelas perusahaan tidak hadir dan itu sangat tidak menghormati mereka dan melecehkan lembaga adat Dayak.
“Maka dari itu kami akan melakukan sidang besar yang di bentuk oleh DAD dan menunggu hasil keputusan tersebut, maka tidak segan-segan menghentikan kegiatan operasional dari perusahaan yang tidak patuh dan tunduk dengan adat kita,” tuturnya.
Sementara itu, Legal PT KMA, Yasmin saat dikonfirmasi menegaskan kalau mereka sudah melakukan ganti rugi terhadap lahan yang diklaim oleh Jarkasi dan Eko tersebut. Bahkan masalah itu sudah berkali-kali dimediasi.
“Ada bukti ganti ruginya kepada yang berhak dan memiliki bukti,” tandasnya. (Arlan).
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/07/26/pt-kma-diminta-dihukum-secara-adat/