BORNEONEWS, Sampit – Paripurna pengesahan reposisi AKD sudah disahkan, dan dinilai koalisi 5 fraksi benar secara aturan. Berbeda dengan fraksi PDIP, mereka justru mengklaim tindakan itu cacat secara hukum.
Anggota Fraksi PDIP, Rimbun menegaskan, apa yang dilakukan lembaga DPRD Kotim melalui Wakil ketua I dan II memimpin rapat itu merupakan hal keliru dan cacat hukum.
“Sehingga produk dari paripurna ini jelas tidak bisa diakui secara hukum,” kata Rimbun, Selasa, 15 Februari 2022.
Sebab, kata Rimbun Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson diawal pembukaan sidang itu menyatakan diskor sementara waktu, sehingga secara aturan tidak bisa dilanjutkan tanpa ada dijadwal ulang di Badan Musyawarah.
Rimbun menyebutkan, ada partai yang lancang langsung menyelonong ke lembaga DPRD itu untuk menyusun dan menyepakati. Padahal, kata dia, sudah jelas dan tegas itu hanya bisa dilakukan oleh Fraksi Partai Politik yang ditugaskan.
“Ini karena unsur pimpinan atau wakil ketua kurang pengetahuannya dan memaksa keadaan dan ambisi partai mereka dengan menabrak aturan. Padahal menurut kami ini jelas menginjak marwah lembaga ini sendiri. Kami PDIP belum ada merasa ada kompetisi,” tegasnya.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.