SAMPIT, Kasongan – Jajaran Polsek Katingan Tengah menangkap seorang pria berusia 28 tahun atas dugaan tindak pidana pemerkosaan.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Katingan Tengah, Iptu Affan Efendi Batubara, Selasa, 26 April 2022 mengatakan, korban dalam kasus ini yakni seorang perempuan berusia 30 tahun, atau telah memiliki anak.
Kapolsek mengatakan kronologi kejadiannya pada Jumat, 8 April 2022 sekitar pukul 17.55 WIB. Saat itu, pelaku nekat memperkosa korban di tepi sungai wilayah Kecamatan Katingan Tengah.
“Pelapor dan anaknya saat itu baru datang dari Tumbang Samba setelah mengambil kue pesanan di pasar ramadan. Karena berperilaku tidak seperti biasa kemudian dia ditanya oleh keluarga dan anaknya,” kata Kapolsek.
Korban lalu menceritakan bahwa dirinya telah diperkosa oleh terlapor. “Korban menjawab bahwa benar telah diperkosa oleh terlapor di pinggir sungai yang berada tidak jauh dari pondok,” ujar Kapolsek.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/262067-polsek-katingan-tengah-tangkap-terduga-pelaku-pemerkosaan