Polisi Tetapkan 12 Tersangka Karhutla

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Karhutla

PALANGKA RAYA-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sejauh ini disinyalir karena ulah oknum tertentu yang sengaja membakar. Karena itu, pemerintah menggandeng aparat kepolisian untuk menyelidiki pihak-pihak yang diduga kuat menjadi dalang penyebab kebakaran. Tercatat, sejak awal tahun 2023, sudah ada belasan orang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus karhutla.

Kepolisian telah menetapkan 12 orang tersangka yang diduga menjadi pelaku karhutla. Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji saat dihubungi Kalteng Pos, Jumat (18/9). “Sampai saat ini ada 10 kasus perkara karhutla dengan jumlah tersangka 12 orang,” ungkap Erlan Munaji.

Kasus karhutla itu terjadi di Kapuas (1 kasus), Kotawaringin Timur (2 kasus), Sukamara (3 kasus), Seruyan (2 kasus), Kotawaringin Barat (1 kasus), dan Pulang Pisau (1 kasus).

Lebih lanjut ia mengatakan, dari 10 kasus yang ditangani polres jajaran, 6 kasus masih dalam proses penyidikan. Sementara untuk 4 kasus lainnya telah masuk tahap 1 dan tahap 2. “Yang sudah masuk proses tahap dua yakni kasus di Kapuas dan di Kotawaringin Barat,” ujarnya.

Erlan menyebut, sejauh ini seluruh tersangka kasus karhutla yang ditangani kepolisian, pelakunya adalah warga masyarakat. “Kalau yang dari korporasi belum ada,” katanya.

Terkait maraknya kejadian karhutla di wilayah Palangka Raya, Erlan mengaku pihaknya belum menerima informasi dari Polresta Palangka Raya perihal jumlah kasus karhutla yang sedang ditangani. Erlan menduga pihak polresta masih mendalami kasus-kasus karhutla yang terjadi di wilayah Palangka Raya.

“Mungkin masih dalam proses pemeriksaan. Yang pastinya masih ditangani oleh polresta,” kata Erlan.

Ketika diminta tanggapan terkait informasi perihal aktivitas warga di lokasi lahan yang diduga merupakan lahan bekas kebakaran di Jalan Keranggan, Kabihumas Polda Kalteng mengaku belum mendapatkan informasi. Ia memastikan pihaknya akan segera menelusuri informasi tersebut.

“Kami akan kroscek dahulu, apakah itu betul atau tidak lahan itu sengaja dibakar. Kami akan periksa dahulu apakah lahan tersebut milik mereka atau seperti apa,” kata Erlan sembari memastikan pihaknya akan segera menelusuri informasi itu ke penyidik Polda Kalteng maupun Polresta Palangka Raya.

Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Ahmad Toyib mengatakan, terkait dengan penyebab karhutla, pihaknya tidak ingin berspekulasi, karena merupakan ranah aparat penegak hukum.

“Tiap tim yang turun ke lapangan, baik untuk sosialisasi maupun pemadaman, itu kan selalu melibatkan anggota TNI/Polri, mereka yang bertugas untuk menyelidiki penyebabnya,” tutur Toyib kepada Kalteng Pos, Senin (18/9).

Lebih lanjut dikatakan Toyib, sudah ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran lahan. “Sejak awal tahun sudah ada 12 orang yang menjadi tersangka,” bebernya.

Belasan tersangka itu, lanjut Toyib, merupakan pelaku kasus kebakaran lahan di Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kapuas, Sukamara, dan Kotawaringin Barat.

Ditanya apakah dalam proses pemadaman petugas pernah atau sering menemukan benda-benda yang bisa menjadi indikasi bahwa kasus karhutla terjadi karena disengaja, Toyib menyebut, sejauh ini belum dilakukan upaya ke arah itu.

“Begitu sampai lokasi, kebakaran sudah lumayan luas, apinya menyebar, jadi kami hanya bisa fokus ke upaya pemadaman,” ucapnya.

Toyib menegaskan, penegakan hukum kasus karhutla diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian, karena merupakan lembaga yang berwenang, yang ditunjang dengan berbagai upaya penyelidikan memadai.

“Mungkin mereka (kepolisian, red) punya tim dan alat sendiri untuk menganalisis apakah kejadian karhutla itu disengaj atau tidak, karena kami tidak memiliki perangkat untuk itu,” tandasnya.

Sebelumnya, peneliti dari Center for International Cooperation in Sustainable Management of Tropical Peatland (Cimtrop) Universitas Palangka Raya Dr Kitso Kusin SE MSi menyebut, berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan polisi, penyebab kebakaran paling banyak dikarenakan ulah manusia. Karhutla dapat terjadi karena adanya ulah oknum yang sengaja membakar lahan.

“Kebanyakan yang sengaja membakar, tetapi ada macam-macam motif. Ada yang berniat untuk membersihkan lahan, dan lain-lain. Kalau penyebabnya karena puntung rokok, itu kecil sekali potensinya,” ungkap Kitso kepada Kalteng Pos, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pembersihan lahan menjadi motif utama warga membakar lahan. Aktivitas itulah yang kemudian dapat memicu karhutla. Tak sedikit orang yang berpikir bahwa musim kemarau merupakan waktu terbaik untuk membersihkan lahan dengan cara membakar. Atau mungkin saja ada yang sengaja membakar karena motif lain.

“Pembakar itu pintar. Mereka cenderung memilik waktu beraksinya pada malam hari, atau mereka membakar dari area belakang lahan. Bisa juga mereka membakar pakai obat nyamuk yang di bagian bawahnya sudah ada bensin. Jadi pelaku masih sempat menjauhi lokasi, menunggu saja lahan terbakar,” jelasnya. (ko)


Sumber: https://kaltengonline.com/2023/09/19/polisi-tetapkan-12-tersangka-karhutla/

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID