BORNEONEWS, Sampit – Satreskrim Polres Kotim meringkus 2 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MZ dan NR. Untuk mengungkap itu, personel satreskrim awalnya menyamar jadi pembeli.
“Salah seorang anggota Resmob menyamar jadi pembeli setelah mengetahui ada penjualan motor dengan harga murah,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim AKP Gede Agus Putra Atmaja, Rabu, 12 Januari 2022.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi ada yang menjual motor seharga Rp 2 juta. Kondisi motornya pun masih bagus, namun tidak ada dokumen kendaraan.
Karena curiga, salah seorang anggota berpura-pura menjadi pembeli. Setelah bertemu, merekapun melakukan transaksi. Namun penjual tidak dapat menunjukkan surat menyurat kendaraan, hingga terungkaplah perbuatan tersangka NR.
Merekapun menginterogasi tersangka NR dan mendapati identitas tersangka MZ sebagai otak perbuatan itu. Kala itu, MZ berada di Seruyan.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.