Padang, Khazanah – Pinjaman online alias
pinjol menjadi fenomena yang saat ini banyak dilakukan oleh masyarakat untuk
mendapatkan dana cepat.
Untuk itu ada beberapa pinjaman online
memiliki kebijakan masing-masing terkait dengan persyaratan pengajuan atau
pencairan dana.
Lantas, apakah fotokopi KTP bisa
digunakan untuk pinjaman online? Dalam hal ini cukup dengan foto KTP ataupun
fotokopi identitas Anda agar bisa dimasukkan menjadi debitur pinjol.
Namun di era digital seperti saat ini, harus lebih
memperhatikan apakah nama dan nomor induk kependudukan (NIK) Anda terdaftar di
pinjaman online atau tidak. Hal ini karena dapat menjadi sebuah ancaman untuk
kita dan keluarga.
Apabila nama Anda terdaftar sebagai
debitur karena pinjaman yang kita ajukan mungkin tidak akan menjadi masalah.
Namun apabila nama Anda terdaftar karena foto ataupun fotokopi KTP
disalahgunakan oleh orang lain tentumenjadi masalah yang besar.
Untuk mengecek terdaftar atau tidaknya
nama dan NIK di layanan pinjaman online, masyarakat dapat mengeceknya melalui
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
secara online maupun offline.
Untuk pengecekan secara offline, kita
dapat langsung datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan membawa
kartu identitas berupa KTP ataupun fotokopi KTP.
Untuk pengecekan secara online,
masyarakat dapat mengeceknya melalui situs ataupun
melalui aplikasi iDebku OJK. Caranya, Anda hanya perlu mendaftar dengan cara
mengisi data diri dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan.
Setelah itu, Anda bisa langsung
melakukan pengecekan di men “Status Layanan”. Biasanya, OJK akan memproses
permohonan pengecekan status melalui email dengan jangka waktu paling lambat
adalah satu hari.
Apabila
setelah pengecekan terdapat penyalahgunaan KTP dan fotokopi KTP, maka segera
laporkan kejadian tersebut melalui telepon ke nomor 157, mengirim email ke
[email protected], atau WhatsApp ke nomor 081157157157
Sumber: https://khazminang.id/pinjaman-online-pakai-fotokopi-ktp-apakah-bisa