BORNEONEWS, Sampit – Abdul Rahman menyebut memesan sabu dengan Iwan, di mana sabu usai di pesan langsung diantar ke kediamannya.
Dalam keterangannya, Kamis, 10 Februari 2022 mendapatkan sabu dengan cara membeli dengan harga per paket Rp 600 ribu, sabu itu kemudian untuk di konsumsi sendiri dan dijual lagi.
“Sabu itu saya bagi jadi beberapa paket, sepaket saya jual Rp 200 ribu,” kata pria yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono itu.
Adapun sabu dibeli dari Iwan, namun di mana keberadaan Iwan saat ini terdakwa mengaku tidak mengetahuinya lagi.
Terdakwa dalam kasus ini mengaku diamankan petugas kepolisian pada Selasa, 9 November 2021 sekitar pukul 21.30 Wib di barak nomor 19 Jalan Kuini RT 19 RW 13 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.