pasuruan.bawaslu.go.id – Untuk memantapkan langkah dan memperkuat pemahaman Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se – Kabupaten Pasuruan dalam melakukan penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan umum serentak tahun 2024 yang berkonflik, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan kegiatan simulasi penyelesaian sengketa antar peserta pemilu yang digelar di hotel Dalwa Syariah Pasuruan. Minggu, (19/11/2024). `
Acara Rapat Koordinasi dihadiri oleh anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan M. Rosyidi selaku koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa, Zahid koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ahmad Thoifur Arif koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dan yang terundang anggota Panwaslu Kecamatan se – Kabupaten Pasuruan.
Zahid mengatakan dalam membuka acara, mengingatkan kepada seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan untuk selalu menjaga kesehatan karena pemilu semakin dekat, diharapkan tetap bekerja dengan ikhlas, mengabdi dengan ikhlas, jika ada kesulitan komunikasikan dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Melalui Rapat Koordinasi ini diharapkan peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam komunikasi melakukan proses mediasi bersama pihak yang bersengketa guna menyelesaikan permasalahan dengan waktu yang terbatas.
Ahmad Thoifur Arif menambahkan dalam pembuka acara “Pemilu sudah tinggal 86 hari lagi dan masa kampanye tinggal 9 hari lagi, jadi Panwaslu Kecamatan harus betul – betul meningkatkan kewaspadaan diri menjelang tahapan kampanye ini karena pada tahapan kampanye ini rawan akan potensi sengketa pemilu, baik sengketa proses antar peserta dan maupun sengketa peserta dengan penyelenggara. Bawaslu RI sudah mengeluarkan SE 43 tahun 2023 tentang (IDENTIFIKASI POTENSI KERAWANAN DAN STRATEGI PENCEGAHAN PELANGGARAN TAHAPAN KAMPANYE PEMILU TAHUN 2024) maka Panwaslu Kecamatan harus berpedoman SE tersebut untuk langkah langkah pencegahan termasuk pemetaan potensi kerawanan dalam tahapan kampanye, selain itu Panwaslu Kecamatan juga harus mengoptimalkan kembali patroli pengawasan ketika tahapan kampanye berlangsung serta mendirikan posko aduan layanan masayarakat untuk menampung laporan dari masyarakat jika ada laporan dugaan pelanggaran kampanye.” ujarnya
Hadir menjadi narasumber eksternal adalah M. Misbahul Munir anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan periode 2018 – 2023, yang menyampaikan materi berjudul Sengketa Proses Pemilu. Dalam materinya Misbahul membahas tentang jenis pelanggaran sengketa, desain penegakan hukum pemilu di Indonesia, masalah hukum pemilu, hingga objek dan subjek sengketa pemilu.
“Dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu di tingkat Kecamatan berdasarkan prinsip acara cepat dan sederhana yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan setelah menerima mandat dari Bawaslu Kabupaten di tempat kejadian dan dapat dimohonkan oleh tim kampanye atau pelaksana kampanye yang telah resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten,” jelasnya Misbahul.
Disamping menerima pengetahuan teori tentang penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, para peserta rapat koordinasi juga melakukan simulasi yang dipandu oleh narasumber, terkait mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat sebagai bentuk pemahaman dan bekal Panwaslu Kecamatan saat bertugas nanti. [humas bawaslu pasuruan]
Sumber: https://pasuruan.bawaslu.go.id/perkuat-pemahaman-penyelesaian-sengketa-antar-peserta-pemilu/