KLIK.SAMPIT – Kecamatan Mentawa Baru Ketapang bersama pihak Kedamangan mengancam akan memberikan sanksi adat hingga sanksi sosial bagi pekerja prostitusi yang kerap beroperasi di wilayah itu. Ini merupakan peringatan terakhir bagi yang masih nekat membuka jasa esek-esek tersebut.
Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat Setiadi mengatakan pihaknya bersama kedamangan dan mantir telah melakukan Razia ke sejumlah lokasi yang menjadi langganan tempat prostitusi, Jumat dini hari (2/12). Seperti kilometer 12 Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Lingkar Kota Selatan atau Jalan Mohammad Hatta.
“Untuk di Lingkar Kota Selatan kami terus pantau. Seperti yang kami temukan di salah satu pondok ada satu orang ternyata pelaku orang yang sama dan pernah kami beri peringatan. Sudah kami lakukan pembinaan juga. Damang dan rekan memberikan peringatan terakhir atau kedua. Apabila ada ketiga kalinya ditangkap lagi akan ada sanksi adat atau sanksi sosial,” kata Eddy, Jumat (2/12).
Diungkapkan Eddy, dalam operasi yang mereka lakukan bersama Wakil Bupati Kotim Irawati, pihaknya tidak menemukan banyak kegiatan yang menjurus ke prostitusi illegal. Ada dugaan operasi tersebut bocor, sehingga pelaku prostitusi illegal mengetahuinya.
“Kami bahkan sudah menyusun strategi dengan menerjunkan tim seminimalis mungkin taoi tetap bocor juga. Bahkan kami sudah periksa dua kali, tetap tidak ditemukan. Ke depan kami akan ubah strateginya,” ujarnya.
Hal ini dilakukan agar penyakit masyarakat dalam bisnis lender ini tak terus menjadi-jadi di Kotim. Khususnya di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang selama ini kerap ditemukan bisnis esek-esek dengan berbagai kedok. (KLIK-RED)
Sumber: https://www.klikkalteng.id/baca/2022/12/02/52856/peringatan-terakhir-bagi-pelaku-usaha-prostitusi-di-mb-ketapang