BORNEONEWS, Sampit – Misnawati mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial De. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tersangka mengatakan, membeli sabu sebanyak 1 kantong dengan berat 5 gram seharga Rp 6 juta. Jika habis terjual, maka keuntungan yang didapat sebesar Rp 3 juta.
Tersangka mengaku sudah 3 kali beli sabu dengan De. Ia menyebut, transaksi biasanya dilakukan di Jalan Cristopel Mihing, Gang Nila, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Setiap kali beli sabu beratnya 5 gram, itu untuk saya jual lagi,” kata perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang itu.
Jumat, 18 Maret 2022 terungkap kalau tersangka ditangkap pada Selasa, 11 Januari 2022 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.