SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) bersama pemerintah daerah telah rampung membahas peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi daerah. Pembahasan dikebut bahkan sampai larut malam untuk menyelesaikan perda yang sebelumnya sudah disampaikan kepada pemerintah daerah melalui rapat paripurna.
“Untuk rancangan sudah kita selesaikan pembahasannya pasal per pasal, sehingga tinggal menunggu tahapan selanjutnya yaitu penetapan menjadi peraturan daerah,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Jumat 25 Agustus 2023.
Sebagaimana diketahui lanjutnya, pemerintah pusat telah menerbitkan undang-undang nomor satu tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat yang mana undang-undang ini mewajibkan pemerintah daerah untuk segera menyusun Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Diharapkan Perda ini dapat menjadi solusi jika adanya pungutan daerah yang tumpang Tindih dengan pemerintah pusat. Sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber sumber penerimaan daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing,” tegasnya.
Ia menambahkan sesuai dengan amanat undang undang 1945 yang berbunyi setiap pungutan yang membebani masyarakat baik berupa pajak maupun retribusi harus diatur dengan undang-undang.
“Maka dari itu Perda ini memang penting dan harus dibuat serta dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Untuk itu diharapkan ketika perda ini nantinya sudah di sahkan, agar dapat dilaksanakan oleh pemerintah setempat secara optimal,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/legislatif/dprd-kotawaringin-timur/2023/08/25/perda-pajak-dan-retribusi-daerah-rampung-dibahas