JAKARTA, iNews.id – Penyidik disebut meminta data percakapan telepon seluler milik istri, ajudan, hingga asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo untuk menelisik pembunuhan berencana Brigadir J. Namun tak ada nama Ferdy Sambo dalam daftar untuk dimintakan bukti percakapan telepon seluler oleh penyidik.
Hal itu diungkapkan Viktor Kamang selaku Legal Counsel provider PT XL AXIATA saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Fakta itu terungkap ketika majelis hakim menanyakan daftar nama yang diminta bukti percakapan telepon seluler oleh penyidik kepada provider XL.
Viktor menjawab bahwa permintaan bukti percakapan itu bermula saat pihaknya menerima dua pucuk surat dari penyidik tertanggal 2 September 2022 dan 21 September 2022.
“Pertama di September itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Dan nomor 087888258777,” kata Viktor, menjawab pertanyaan majelis hakim.
Lantas, majelis hakim menanyakan pemilik nomor yang tidak disebutkan identitasnya. Viktor pun mengaku tidak mengetahui identitas pemilik nomor tersebut.
“Dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja” tutur dia.
Editor : Faieq Hidayat
Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/penyidik-minta-percakapan-hp-putri-candrawathi-brigadir-j-tapi-tak-ada-nama-ferdy-sambo