Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan pertimbangan pemerintah menerapkan tarif untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Sabtu (16/4/2022).
Menurutnya, penerapan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia sudah berjalan lama.
Misalnya, Pendapatan Negara Bukan Pajak yang dikenakan pemerintah untuk pembuatan SIM, perpanjangan STNK, Pelat Kendaraan Bermotor, Pembuatan Passpor, sertifikat tanah, meminta data di BPS, Pengurusan PT, Penempatan Notaris, Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, dan banyak lagi lainnya.
Ada ribuan jenis PNBP di Indonesia.
Zudan mengatakan khusus Dukcapil pertimbangan dasar penerapan tarif NIK atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan adalah, untuk menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.
Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/17/penjelasan-dirjen-dukcapil-terkait-pertimbangan-pemerintah-terapkan-tarif-untuk-nik