Masuk dalam PNBP
PURWOKERTO– Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) sedang menyusun aturan mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB). Salah satunya terkait layanan pemanfaatan data administrasi kependudukan (adminduk).
Nantinya. lembaga penggunaan data NIK dikenai biaya Rp 1 ribu per akses NIK. Salah satu tujuannya untuk meningkatkan sistem server Dukcapil Kemendagri.
Sub Koordinator Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas Catur Wahyono mengatakan, kewenangan tersebut dari pemerintah pusat. Jika nantinya juga diterapkan di daerah, pasti ada pemberitahuan.
“Harus ada dasar hukum yang jelas, karena masuknya nanti sebagai PNPB,” katanya.
Dia menuturkan, tidak tahu pasti nantinya akan ditetapkan di daerah juga, atau hanya di area pemerintah pusat. Namun jika diterapkan di daerah juga, pasti ada sosialiasi sebelumnya.
“Bisa dihitung dulu hit di daerah, dan apakah ada manfaat yang dirasakan pengguna,” tuturnya.
Catur menambahkan, untuk kewenangan penerapan tarif dilakukan Kemendagri. Dindukcapil daerah, terutama di Kabupaten Banyumas, hanya berwenang meneruskan dari proses permohonan pemanfaatan data. (ely)
Sumber: https://radarbanyumas.co.id/pengguna-data-nik-dikenakan-biaya/