BORNOENEWS, Sampit – M Erwindi warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur berhasil melarikan diri saat diantar menuju kantor polisi atas kasus penggelapan CPO.
Kasus ini sudah dilaporkan oleh Kahfi Pahlevi dari PT Surya Mentaya Gemiling transportir yang mengangkut CPO milik perusahaan PT Windu Nabatindo Lestari.
Perbuatan tersangka diketahui berawal saat tersangka yang merupakan sopir truk CPO dengan nomor polisi KH 8966 LN itu mengangkut CPO menuju pelabuhan PT SMJ yang berada di Desa Cempaka Mulia Barat.
Saat dilakukan bongkar muat dan kran dibuka ternyata isi dalam tangki truk banyak air dan saat ditimbang ada selisih sekitar 780 kilo gram, atau timbangannya telah berkurang dari timbangan awal 8.140 kilo gram.
Saat diintrogasi pelaku membanarkan kalau CPO itu telah digelapkannya, dijual dengan pengepul yang ada di Bukit Pantai Lumut, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“CPO itu dijualnya saat akan dibawa ke pelabuhan” kata kata salah seorang karyawan perusahaan.
Akibat perbuatan pria yang tinggal di RT 1 RW 1, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur ini mengalami kerugian Rp 8.190.000.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.