SAMPIT, Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini sedang memperjuangkan pengalihan penyetoran Pajak Bumi Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB – P2) langsung ke daerah, hal tersebut demi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Anggota DPRD Kobar, Sri Lestari dari Fraksi Partai Gerinda mengatakan banyak potensi dari pengalihan PBB – P2 itu, karena semuanya telah tertuang dalam PMK No 48 /PMK. 03. 2021.
“Pengalihan penyetoran PBB – P2 ini merupakan peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jadi yang awalnya di setorkan ke pusat langsung oleh pihak perusahaan kelapa sawit, kini sedabg diupayakan penyetorannya langsung ke kas daerah,” ujarnya, Kamis, 8 September 2022.
Disebutkan sejak Pandemi Covid-19 melanda, banyak sektor PAD yang tidak mencapai target, kemudian dari pemerintah daerah pun mencari terobosan baru, dan belajar dari Kabupaten Kotawaringin Timur maupun Seruyan.
“Jadi ada dua Kabupateb di Kalteng ini telah menerapkan, dan untuk Kobar sendiri sudah mengajukan bahkan telah menggelar rapat dengan pihak Perusahaan perkebunan kelapa sawit, pada prinsipnya rencana ini mendapatkan respon yang baik dari pihak perusahaan,” ungkapnya.
Hanya saja pihak perusahaan pun meminta regulasi yang pasti perihal pengalihan itu, karena regulasi itu sebagai kekuatan hukum, agar kedepanya tidak ada masalah. Selain regulasi juga data yang konkrit. Hal ini harus cepat di respon oleh pemerintah daerah Kobar.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/276074-dprd-kobar-pengalihan-pbb-p2-ke-daerah-guna-pemerataan-pembangunan-dan-kesejahteraan