Kronologi, Gorontalo – Wakil Ketua DPRD Bone Bolango, Zainuddin Pedro Bau, meminta pemerintah daerah untuk lebih masif dalam menyosialisasikan pembelian minyak goreng curah ketika menggunakan aplikasi.
Pemerintah Pusat memberlakukan kebijakan baru dalam sistem pembelian minyak goreng jenis curah di tengah masyarakat. Kebijakan itu mulai disosialisasikan pada Senin (27/6/2022) dan berlangsung selama dua pekan.
Setelah tuntas disosialisasikan, maka nantinya pemerintah mewajibkan warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi bila hendak membeli minyak goreng curah.
Di samping wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang notabene berfungsi menunjukkan status vaksinasi Covid-19 seseorang, pemerintah juga membatasi pembelian minyak goreng curah, maksimal sebanyak 10 kilogram untuk satu NIK per hari.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menjamin warga bisa memperoleh minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Zainuddin Pedro Bau meragukan kebijakan baru Pemerintah Pusat bakal berjalan mulus.
“Ini sangat ribet dan memberatkan masyarakat bawah,” kata Pedro.
Hal ini menurutnya disebabkan berbagai faktor. Antara lain tingkat kemampuan masyarakat yang tidak merata soal teknologi, hingga struktur perdagangan di tengah masyarakat.
Pedro mengatakan, tidak semua masyarakat menggunakan ponsel pintar. Sejalan dengan kondisi itu, belum semua wilayah terkoneksi dengan jaringan internet layanan telekomunikasi yang baik, maka akan ada banyak kendala yang terjadi saat diterapkan.
“Kalau harus menunjukkan aplikasi itu saya pikir akan semakin ribet. Tapi kalau hanya menggunakan NIK atau KTP, mungkin sedikit lebih mudah,” jelas Pedro.
Lanjut Pedro, meskipun diprediksi bakal mengalami berbagai kendala, penerapan kebijakan baru ini mumpuni untuk meminimalisir praktik penyelewengan jual beli minyak goreng curah.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan NIK akan membantu pemerintah mengawasi rantai penjualan minyak goreng curah. Mulai dari tingkat produsen, distributor, pedagang dan pengecer hingga konsumen.
“Pemerintah Bone Bolango segera menggelar sosialisasi sistem baru jual beli minyak goreng curah ini secara lebih masif, tapi belum tau apakah juknisnya sudah ada di daerah atau belum. Karena ini kebijakan Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Ia juga mengingagkan agar penerapan kebijakan itu bisa lebih humanis dan tidak menyulitkan masyarakat, khususnya mereka yang tak punya ponsel pintar untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Arya Prabowo
Sumber: https://kronologi.id/2022/07/01/penerapan-aplikasi-pada-pembelian-minyak-goreng-curah-dianggap-memberatkan-masyarakat/