Anggota DPRD Kotim M Abadi. saat foto bersama warga di areal lahan PT BAS, yang didemo, Rabu (1711). (Foto :IST).
SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim tidak mengeluarkan rekomendasi untuk proses pengurusan HGU yang diajukan oleh perusahaan besar swasta (PBS) nakal yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit.
“Saya berharap pemerintah daerah tidak memberikan rekomendasi proses HGU untuk PBS nakal, selama mereka masih mengabaikan kewajibannya membuat pola kemitraan dengan masyarakat dalam bentuk plasma 20 persen,”kata Abadi kepada awak media ini, Kamis (17/11/2022).
Menurut Abadi, pemerintah daerah harus membantu masyarakat, jangan tutup mata terhadap tuntutan mereka. Terlebih lagi tuntutan pembentukan 20 persen lahan plasma tersebut sesuai dengan Pereturan Menteri Agraria dan Tata Ruang,Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha (HGU).
“Salah satu syarat untuk proses pembuatan HGU perusahaan diwajibkan untuk menyisihkan minimal 20 persen lahan dalam kawasan perijinannya untuk pola kemitraan dengan masyarakat sekitar”paparnya.
Politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebutkan, sejauh ini masih ada sejumlah PBS yang beroperasi di wilayah Kotim belum mengantongi HGU. Karena itu, pemerintah daerah harus tegas dan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakatnya sendiri terkait dengan permasalahan ini
“Bukan malah bertindak sebaliknya,”tegas Abadi. (yon)
Sumber: https://kaltengekspres.com/2022/11/pemkab-diminta-tak-keluarkan-rekom-hgu-pbs-nakal/