Medan –
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 telah digelar 14 Februari kemarin. Ada tiga pasang calon presiden dan wakil presiden yang bertarung yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Pemilu di Indonesia sendiri sudah ada sejak 1955 tepatnya 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan 25 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante.
Pemilihan Presiden dulunya dilakukan oleh MPR. Calon presiden dan wakil presiden dipilih rakyat secara langsung dimulai 2004 silam. Sejak saat itu apakah pemilu pernah digelar dua putaran?
Pemilu Dua Putaran
Dilansir detikEdu, apabila ada pasangan capres dan cawapres yang memperoleh suara dengan jumlah minimal suara mayoritas yang diperlukan untuk memenangkan pemilihan (sesuai UU), maka akan dilakukan pemilu putaran kedua. Hal ini didasarkan pada Pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu, yang berbunyi bahwa pemilu putaran kedua dilakukan jika tidak ada salah satu paslon yang berhasil memperoleh jumlah suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi (jumlahnya 20) di Indonesia.
Selanjutnya pemilu putaran kedua hanya akan diikuti oleh paslon yang memperoleh suara paling banyak pertama dan kedua. Paslon yang memperoleh suara terbanyak dalam putaran kedua tanpa perlu lagi mempertimbangkan persebaran perolehan suara (lebih dari 50 persen), dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Sejarah Pemilu Dua Putaran di Indonesia
Sejarah Pemilu presiden dua putaran pernah terjadi pada 2004. Dalam gelaran Pilpres pertama yang dipilih langsung oleh rakyat itu, terdapat 5 kandidat yakni:
- Wiranto dan Salahuddin Wahid (Nomor urut 1)
- Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi (Nomor urut 2)
- Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo (Nomor urut 3)
- Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) (Nomor urut 4)
- Hamzah Haz dan Agum Gumelar ( Nomor urut 5)
Pemilu putaran pertama digelar pada 5 Juli 2004 dengan SBY-JK unggul dengan 33,58 persen suara dan posisi kedua ada Megawati-Hasyim dengan 26,24 persen suara.
Karena tidak ada pasangan yang meraih suara lebih dari 50 persen pada putaran pertama, maka dua pasangan teratas kemudian bertarung di putaran kedua yang digelar pada 20 September 2004.
Hasilnya SBY-JK menang telak dengan selisih cukup jauh yakni 60,62% suara melawan pasangan Megawati-Hasyim dengan 39,38% suara. Dengan hasil ini, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla terpilih sebagai presiden dan wakil presiden periode 2004-2009.
Pilpres 2024 akan Dua Putaran?
Penerapan pemilu dua putaran untuk Pemilu 2024 telah diatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa:
Dalam hal pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden dilakukan putaran kedua, dengan tahapan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua yang meliputi:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
- Kampanye pemilu putaran kedua;
- Masa tenang pemilu putaran kedua;
- Pemungutan dan penghitungan suara;
- Penetapan hasil pemilu putaran kedua; dan
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih.
Skenario Tahapan Pemilu Putaran Kedua:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024-25 April 2024)
- Masa kampanye pemilu (2 Juni 2024-22 Juni 2024)
- Masa tenang (23 Juni 2024-25 Juni 2024)
- Pemungutan suara (26 Juni 2024)
- Penghitungan suara (26 Juni 2024-27 Juni 2024)
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2024-20 Juli 2024).
Simak Video “Pemilu Makin Dekat, Jokowi Kembali Ingatkan ASN, TNI, Polri Harus Netral“
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita ini bersumber dari www.detik.com dengan judul “Pemilu di Indonesia Pernah Digelar 2 Putaran, Kapan?” yang diagregasikan via Google News.